Pasal 1519
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian,
yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya
dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut
dalam Pasal 1532.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1519 →