Pengacara-ku

Pasal 1519

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian,

yang tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya

dengan mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut

dalam Pasal 1532.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1518 ↑ Daftar Pasal Pasal 1520 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1519 →