Pasal 1520
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima
tahun.
Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek
sampai menjadi lima tahun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1520 →