Pasal 1521
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh
Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu
yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi pemilik barang yang telah dibelinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1521 →