SimulasiVonis

Pasal 1521

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh

Hakim; bila penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu

yang telah ditentukan maka pembeli tetap menjadi pemilik barang yang telah dibelinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1520 ↑ Daftar Pasal Pasal 1522 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1521 →