SimulasiVonis

Pasal 1522

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang

belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang

bersangkutan jika ada alasan untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1521 ↑ Daftar Pasal Pasal 1523 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1522 →