Pasal 1523
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli
kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhadap seorang pembeli kedua,
meskipun dalam persetujuan kedua belah tidak disebutkan janji tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1523 →