Pengacara-ku

Pasal 1524

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual

sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati

saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1523 ↑ Daftar Pasal Pasal 1525 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1524 →