Pasal 1524
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual
sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati
saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1524 →