Pengacara-ku

Pasal 1525

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk

melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1524 ↑ Daftar Pasal Pasal 1526 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1525 →