Pasal 1526
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu
barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk
pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang tersebut bila orang ini hendak
menggunakan hak membeli kembali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1526 →