SimulasiVonis

Pasal 1526

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu

barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk

pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang tersebut bila orang ini hendak

menggunakan hak membeli kembali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1525 ↑ Daftar Pasal Pasal 1527 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1526 →