Pasal 1634
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam
perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain. Perjanjian demikian
harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan
ketentuan-ketentuan Pasal 1633.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1634 →