Pasal 19
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di
tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada
pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 19 →