SimulasiVonis

Pasal 37

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan

kehendak mereka, maka mereka masing-masing harus digantikan oleh orang tua mereka,

sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama.

Bila orang lain daripada orang-orang yang disebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak

di bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak

memerlukan lagi izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau wali

pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu. Alinea

kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea satu atau

alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila salah satu atau lebih tidak menyatakan

pendiriannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 36 ↑ Daftar Pasal Pasal 38 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 37 →