Pasal 37
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendak mereka, maka mereka masing-masing harus digantikan oleh orang tua mereka,
sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama.
Bila orang lain daripada orang-orang yang disebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak
di bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak
memerlukan lagi izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau wali
pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu. Alinea
kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea satu atau
alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila salah satu atau lebih tidak menyatakan
pendiriannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 37 →