SimulasiVonis

Pasal 38

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada

dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur

tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.

Bila baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk memberi

izin atau tidak menyatakan pendirian, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak

yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan

perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali pengawas dan keluarga

sedarah atau keluarga semenda.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 37 ↑ Daftar Pasal Pasal 39 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 38 →