Pasal 38
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada
dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur
tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.
Bila baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk memberi
izin atau tidak menyatakan pendirian, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak
yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan
perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali pengawas dan keluarga
sedarah atau keluarga semenda.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 38 →