Pasal 39
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan
perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah
seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak
mereka.
Bila semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya orang lain yang melakukan perwalian atas
anak itu, maka harus pula diperoleh izin dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin itu
diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri atau dengan salah seorang dan keluarga
sedarah dalam garis lurus.
Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea
pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberi izin itu, maka Pengadilan
Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si
anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah mereka yang izinnya diperlukan. Bila baik bapak ataupun ibu yang mengakui anak
di bawah umur itu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan
kehendaknya, diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.
Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan
pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai
keluarga sedarah atau keluarga semenda.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 39 →