SimulasiVonis

Pasal 50

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada

Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 49 ↑ Daftar Pasal Pasal 51 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 50 →