SimulasiVonis

Pasal 51

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan

cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu harus

dibuat sebuah akta oleh Pegawai Catatan Sipil.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 50 ↑ Daftar Pasal Pasal 52 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 51 →