Pasal 51
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan
cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu harus
dibuat sebuah akta oleh Pegawai Catatan Sipil.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 51 →