Pasal 52
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan
menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar
Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman itu tidak
boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah
hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih,
dan hari Mi'raj Nabi Muhammad s. a. w.
Surat pengumuman ini harus memuat :
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila
mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu.
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai
Catatan Sipil itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 52 →