SimulasiVonis

Pasal 297–624

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

diubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

Pasal 297Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan kar Pasal 298Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau Korban padahal saksi dan/atau Korban Pasal 299Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/atau Korban yan Pasal 300Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyat Pasal 301(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau m Pasal 302(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak be Pasal 303(1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ib Pasal 304Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan Pasal 305( 1) Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau keper Pasal 306Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memb Pasal 307(1) Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 308(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banj Pasal 309Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana Pasal 310Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di Pasal 311Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau ban Pasal 312Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan Pasal 313Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir menyembunyikan atau m Pasal 314Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membakar benda milik sendiri yang dapa Pasal 315Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Pasal 316(1) Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamata Pasal 317Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan u Pasal 318Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, peng Pasal 319Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di Pasal 320Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, t Pasal 321Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di Pasal 322Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu lintas umum rusak, Pasal 323(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum Pasal 324(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya bahaya bagi lalu lintas Pasal 325Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan, merusak, atau menghancurkan Pasal 326Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan p Pasal 327Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di Pasal 328Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau bangunan lain menjadi Pasal 329Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak, menenggelamkan, menghancurka Pasal 330Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam Pasal 331Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat Pasal 332(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ a Pasal 333Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 334Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling ban Pasal 335Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik den Pasal 336Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Pasal 337(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama f (satu Pasal 338(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling ban Pasal 339Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. tidak menera Pasal 340(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling ban Pasal 341Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan Pasal 342(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang nyawa at Pasal 343(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan keseh Pasal 344Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai perse Pasal 345Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan: a. organ atau jaringan tubuh ma Pasal 346(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh Pasal 347Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk me Pasal 348Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sed Pasal 349Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 3 Pasal 350Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama Pasal 351Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan Pasal 352Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang berwenang yang Pasal 353Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan Pasal 354Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak p Pasal 355Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dica Pasal 356Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas permintaan Balai Har Pasal 357Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak dat Pasal 358(1) Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang Pasal 359(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling ban Pasal 360Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak m Pasal 361Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah ter Pasal 362Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, mel Pasal 363Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan Pasal 364(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang Pasal 365Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 366Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau Barang tidak sa Pasal 367Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 s Pasal 368Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasa Pasal 369Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasa Pasal 370Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan dengan memakai Pasal 371Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang Pasal 372(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling ban Pasal 373(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan Pasal 374Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan Pasal 375(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupak Pasal 376Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta Pasal 377Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling ban Pasal 378Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang ke Pasal 379Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan b Pasal 380(1) Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilay Pasal 381(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377 dapat dijatu Pasal 382Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 383Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Pasal 384(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling ba Pasal 385(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling ba Pasal 386(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana d Pasal 387(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling ban Pasal 388(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling ba Pasal 389Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pas Pasal 391(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan Pasal 392(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melaku Pasal 393(1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan T Pasal 394Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik m Pasal 395(1) Dokter yang memberi Surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang Pasal 396Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda Pasal 397Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda

Menampilkan 100 pertama dari 319 pasal — lanjut Pasal 398

← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →