Pasal 165–264
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 165Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan,
Pasal 166Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan p
Pasal 167Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan u
Pasal 168Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau seca
Pasal 169Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang dirinci d
Pasal 170Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secar
Pasal 171Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratan-persyaratan, yang pelaksanaannya tergan
Pasal 172Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kemba
Pasal 173Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali
Pasal 174Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan dibe
Pasal 175Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjia
Pasal 176Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pe
Pasal 177Bila hibah-hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah ti
Pasal 178Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberika
Pasal 179Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hiba
Pasal 180Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyelur
Pasal 181Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawi
Pasal 182Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan pe
Pasal 183Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih
Pasal 184Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh
Pasal 185Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibag
Pasal 186Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada H
Pasal 187Tuntutan akan pemisahan harta benda harus diumumkan secara terbuka.
Pasal 188Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk me
Pasal 189Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaa
Pasal 190Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk m
Pasal 191Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak
Pasal 192Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisaha
Pasal 193Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tan
Pasal 194Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengu
Pasal 195Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bend
Pasal 196Gabungan harta benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedu
Pasal 197Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke kead
Pasal 198Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu seca
Pasal 199Perkawinan bubar: 1. oleh kematian; 2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri sel
Pasal 200Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan
Pasal 201Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dan bulan ke bul
Pasal 202Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami
Pasal 203Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut um
Pasal 204Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih ti
Pasal 205Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Cat
Pasal 206Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai de
Pasal 207Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah hukum
Pasal 208Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
Pasal 209Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut: 1. zina; 2
Pasal 210Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena te
Pasal 211Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula
Pasal 212Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin H
Pasal 213Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim har
Pasal 214Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kek
Pasal 215Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara berjala
Pasal 216Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah
Pasal 217Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul se
Pasal 218Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan
Pasal 219Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami atau isteri yang membiarkan lampau wakt
Pasal 220Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dan kedua suami isteri meninggal sebelu
Pasal 221Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan deng
Pasal 222Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati
Pasal 223Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilang
Pasal 224Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar
Pasal 225Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai pen
Pasal 226Dihapus dengan 5. 1938-622.
Pasal 227Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.
Pasal 228Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap h
Pasal 229Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang
Pasal 230Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan
Pasal 231Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dan perk
Pasal 232Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian
Pasal 233Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau
Pasal 234Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan unt
Pasal 235Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat
Pasal 236Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri
Pasal 237Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otenti
Pasal 238Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Neg
Pasal 239Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama
Pasal 240Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan ke
Pasal 241Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusa
Pasal 242Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri
Pasal 243Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk
Pasal 244Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan. Si iste
Pasal 245Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara terang-terangan. Se
Pasal 246Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal
Pasal 247setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim
Pasal 248Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamaian suami ister
Pasal 249Bila putusan yang menyatakan suami isteri pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara je
Pasal 250Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.
Pasal 251Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat di
Pasal 252Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak
Pasal 253Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran
Pasal 254Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putu
Pasal 255Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah. Bila ke
Pasal 256Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,252,253, dan 254, pengingkaran keabsahan a
Pasal 257Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkanny
Pasal 258Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih
Pasal 259Dalam hal-hal di mana para ahli warisnya, berkenaan dengan pasal-pasal 256,257,dan 258 mem
Pasal 260Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang se
Pasal 261Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam
Pasal 262Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersam
Pasal 263Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan keduduka
Pasal 264Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus,