SimulasiVonis

Pasal 365–464

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 365Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diper Pasal 366Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan Pasal 367Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian Pasal 368Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib Pasal 369Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang Pasal 370Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan in Pasal 371Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakuk Pasal 372Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya memberik Pasal 373Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas da Pasal 374Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sement Pasal 375Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya Pasal 376Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421. Pasal 377Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah: 1. mereka yang melakukan tugas negara d Pasal 378Barang siapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim ya Pasal 379Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ket Pasal 380Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakin Pasal 381Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila tempa Pasal 382Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai den Pasal 383Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kem Pasal 384Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan ana Pasal 385Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga ya Pasal 386Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan Pasal 387Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventari Pasal 388Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta P Pasal 389Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang p Pasal 390Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan a Pasal 391Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluar Pasal 392Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, Pasal 393Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh menga Pasal 394Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan o Pasal 395Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak Pasal 396Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak da Pasal 397Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusa Pasal 398Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik a Pasal 399Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum. Pasal 400Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang Pasal 401Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan Pasal 402Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak be Pasal 403Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum membelanya Pasal 404Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyataka Pasal 405Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian t Pasal 406Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang m Pasal 407Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas n Pasal 408Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dul Pasal 409Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban. Pasal 410Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum de Pasal 411Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga p Pasal 412Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antar Pasal 413Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bung Pasal 414Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perw Pasal 415Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan t Pasal 416Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah mendenga Pasal 417Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirin Pasal 418Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur t Pasal 419Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadany Pasal 420Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh denga Pasal 421Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di Pasal 422Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua ora Pasal 423Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau me Pasal 424Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi Pasal 425Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan pa Pasal 426Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di baw Pasal 427Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah ke Pasal 428Pada waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-ha Pasal 429Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai ora Pasal 430Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 da Pasal 431Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik ke Pasal 432Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal- pasal Pasal 433Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus d Pasal 434Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan du Pasal 435Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang- orang Pasal 436Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daera Pasal 437Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus Pasal 438Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna menda Pasal 439Pangadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam p Pasal 440Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau Pasal 441Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Neger Pasal 442Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setela Pasal 443Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar lagi at Pasal 444Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dal Pasal 445Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri mend Pasal 446Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak Pasal 447Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaa Pasal 448Setelah seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kec Pasal 449Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh P Pasal 450Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421. Pasal 451Kecuali jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengamp Pasal 452Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa Pasal 453Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menj Pasal 454Penghasilan orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata g Pasal 455Dicabut dengan S. 1897-53. Pasal 456Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan ke Pasal 457Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang pengesah Pasal 458Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, p Pasal 459Tiada seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke b Pasal 460Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan Pasal 461Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444. KETENT Pasal 462Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak bol Pasal 463Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam Pasal 464Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →