Pasal 765–864
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 765Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama men
Pasal 766Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal mempe
Pasal 767Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-
Pasal 768Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi. N
Pasal 769Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna men
Pasal 770Tanaman yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga da
Pasal 771Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan tanah,
Pasal 772Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya,
Pasal 773Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan un
Pasal 774Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena perdampar
Pasal 775Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan
Pasal 776Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya,
Pasal 777Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain da
Pasal 778Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa
Pasal 779Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perb
Pasal 780Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil ke
Pasal 781Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang bole
Pasal 782Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada
Pasal 783Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemi
Pasal 784Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna
Pasal 785Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan d
Pasal 786Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang
Pasal 787Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dan barang-barang bergerak, yang kar
Pasal 788Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil
Pasal 789Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaik
Pasal 790Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pu
Pasal 791Setiap pengurus dapat dipecat dan tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap wali,
Pasal 792Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hasil memperoleh kembal
Pasal 793Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan. Pembetulan kerusa
Pasal 794Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: Perbaikan akan kerusakan berat pada te
Pasal 795Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena sud
Pasal 796Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bag
Pasal 797Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemi
Pasal 798Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan
Pasal 799Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tana
Pasal 800Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang
Pasal 801Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasi
Pasal 802Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah
Pasal 803Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yan
Pasal 804Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit
Pasal 805Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau be
Pasal 806Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri, wajib mengambil asuransi
Pasal 807Hak pakai hasil berakhir: 1. karena meninggalnya pemakai hasil; 2. bila tenggang waktu
Pasal 808Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan meningg
Pasal 809Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang hak n
Pasal 810Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk suatu jangka
Pasal 811Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu t
Pasal 812Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau
Pasal 813Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga ti
Pasal 814Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya ua
Pasal 815Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik kare
Pasal 816Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak p
Pasal 817Dengan berakhirya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan
Pasal 818Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai
Pasal 819Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan
Pasal 820Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu bila dalam
Pasal 821Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang tanah pekarangan, hanya boleh mengambil hasi
Pasal 822Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai
Pasal 823Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain.
Pasal 824Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, seke
Pasal 825Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, teta
Pasal 826Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami. Barangsiapa
Pasal 827Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan.
Pasal 828Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, s
Pasal 829Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang, hanya
Pasal 830Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Pasal 831Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, memng
Pasal 832Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sa
Pasal 833Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semu
Pasal 834Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang
Pasal 835Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan har
Pasal 836Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu
Pasal 837Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan se
Pasal 838Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungk
Pasal 839Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembali
Pasal 840Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya m
Pasal 841Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti d
Pasal 842Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhi
Pasal 843Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedara
Pasal 844Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan
Pasal 845Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping ora
Pasal 846Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang
Pasal 847Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
Pasal 848Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat me
Pasal 849Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, un
Pasal 850Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk kel
Pasal 851Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah di
Pasal 852Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi
Pasal 853Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki
Pasal 854Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka ba
Pasal 855Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak ata
Pasal 856Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, se
Pasal 857Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempu
Pasal 858Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang ma
Pasal 859Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang meningga
Pasal 860Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu men
Pasal 861Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan
Pasal 862Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sa
Pasal 863Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau i
Pasal 864Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus di