Pasal 833–932
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 833Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semu
Pasal 834Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang
Pasal 835Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan har
Pasal 836Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu
Pasal 837Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan se
Pasal 838Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungk
Pasal 839Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembali
Pasal 840Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya m
Pasal 841Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti d
Pasal 842Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhi
Pasal 843Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedara
Pasal 844Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan
Pasal 845Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping ora
Pasal 846Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang
Pasal 847Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
Pasal 848Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat me
Pasal 849Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, un
Pasal 850Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk kel
Pasal 851Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah di
Pasal 852Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi
Pasal 853Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki
Pasal 854Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka ba
Pasal 855Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak ata
Pasal 856Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, se
Pasal 857Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempu
Pasal 858Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang ma
Pasal 859Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang meningga
Pasal 860Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu men
Pasal 861Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan
Pasal 862Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sa
Pasal 863Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau i
Pasal 864Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus di
Pasal 865Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka
Pasal 866Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang s
Pasal 867Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir dan perzin
Pasal 868Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan p
Pasal 869Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk a
Pasal 870Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau iste
Pasal 871Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau iste
Pasal 872Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar kawin atas barang-barang da
Pasal 873Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluar
Pasal 874Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisn
Pasal 875Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang
Pasal 876Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum,
Pasal 877Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdek
Pasal 878Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih
Pasal 879Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dil
Pasal 880Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu
Pasal 881Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua ana
Pasal 882Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasi
Pasal 883Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang
Pasal 884Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau se
Pasal 885Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan den
Pasal 886Namun sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda men
Pasal 887Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai den
Pasal 888Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijal
Pasal 889Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dal
Pasal 890Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat i
Pasal 891Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang
Pasal 892Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau p
Pasal 893Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.
Pasal 894Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima
Pasal 895Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan ber
Pasal 896Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat,
Pasal 897Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperken
Pasal 898Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
Pasal 899Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saa
Pasal 900Setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan
Pasal 901Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau
Pasal 902Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkaw
Pasal 903Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar
Pasal 904Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak
Pasal 905Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pe
Pasal 906Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu peny
Pasal 907Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu i
Pasal 908Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar k
Pasal 909Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pu
Pasal 910Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
Pasal 911Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat
Pasal 912Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan,
Pasal 913Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda ya
Pasal 914Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme p
Pasal 915Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut unda
Pasal 916Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ia
Pasal 917Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin y
Pasal 918Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu ber
Pasal 919Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagia
Pasal 920Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat was
Pasal 921Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta
Pasal 922Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban mem
Pasal 923Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya p
Pasal 924Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa se
Pasal 925Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang la
Pasal 926Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengang
Pasal 927Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya. harus mengembal
Pasal 928Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, kar
Pasal 929Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris ter
Pasal 930Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik
Pasal 931Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan
Pasal 932Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat i