Pasal 933–1032
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 933Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempuny
Pasal 934Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawa
Pasal 935Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandata
Pasal 936Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meni
Pasal 937Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggaln
Pasal 938Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
Pasal 939Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas me
Pasal 940Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani p
Pasal 941Dalam hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat
Pasal 942Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup i
Pasal 943Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa p
Pasal 944Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indone
Pasal 945Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain denga
Pasal 946Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan
Pasal 947Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau
Pasal 948Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena ber
Pasal 949Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris,
Pasal 950Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan keku
Pasal 951Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, orang-orang yang d
Pasal 952Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan setel
Pasal 953Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
Pasal 954Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu
Pasal 955Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maup
Pasal 956Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa
Pasal 957Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beb
Pasal 958Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, member
Pasal 959Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau pen
Pasal 960Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah
Pasal 961Pajak dengan nama apapun, yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, ke
Pasal 962Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib meme
Pasal 963Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam kead
Pasal 964Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah di
Pasal 965Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan
Pasal 966Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat ini adalah
Pasal 967Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan
Pasal 968Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dari jenis tertentu, adalah sah
Pasal 969Bila hibah wasiatnya terdiri dan barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberika
Pasal 970Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kat
Pasal 971Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya sep
Pasal 972Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu ditenma
Pasal 973Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluru
Pasal 974Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara l
Pasal 975Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pe
Pasal 976Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar penga
Pasal 977Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada
Pasal 978Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasia
Pasal 979Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-
Pasal 980Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di at
Pasal 981Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan
Pasal 982Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris ya
Pasal 983Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan j
Pasal 984AhIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-
Pasal 985Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan a
Pasal 986Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipe
Pasal 987Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengang
Pasal 988Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan se
Pasal 989Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang dicantum
Pasal 990Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal,
Pasal 991Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan be
Pasal 992Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat
Pasal 993Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu,
Pasal 994Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalka
Pasal 995Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun te
Pasal 996Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar menu
Pasal 997Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada pe
Pasal 998Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya,
Pasal 999Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewa
Pasal 1000Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugu
Pasal 1001Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang
Pasal 1002Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dala
Pasal 1003Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa oran
Pasal 1004Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena
Pasal 1005Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan
Pasal 1006Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, or
Pasal 1007Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari h
Pasal 1008Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka me
Pasal 1009Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli w
Pasal 1010Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para ahli
Pasal 1011Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal te
Pasal 1012Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pel
Pasal 1013Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk
Pasal 1014Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud untuk m
Pasal 1015Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.
Pasal 1016Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-
Pasal 1017Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, pe
Pasal 1018Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pe
Pasal 1019Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan a
Pasal 1020Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak sebagai pengganti pengelola ya
Pasal 1021Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengel
Pasal 1022Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat ka
Pasal 1023Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan hart
Pasal 1024Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pe
Pasal 1025Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh d
Pasal 1026Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua
Pasal 1027Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan- tind
Pasal 1028Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah
Pasal 1029Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa unt
Pasal 1030Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perinci
Pasal 1031Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni: 1.
Pasal 1032Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat: 1. bahwa ahli waris itu tid