SimulasiVonis

Pasal 565–664

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 565Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus Pasal 566Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud supaya pemegang besi Pasal 567Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi pemegang besit, baik yang beritikad baik m Pasal 568Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan g Pasal 569Dicabut dengan S. 1873 - 229. BAB III HAK MILIK BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 570Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat t Pasal 571Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya d Pasal 572Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang or Pasal 573Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan Pasal 574Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembali Pasal 575Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya da Pasal 576Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembal Pasal 577Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil Pasal 578Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan Pasal 579Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban: 1. mengembalikan segala hasil suatu barang b Pasal 580Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah Pasal 581Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang b Pasal 582Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan Pasal 583Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali Pasal 584Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki Pasal 585Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama meng Pasal 586Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat bina Pasal 587Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bil Pasal 588Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan baran Pasal 589Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau disebe Pasal 590Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepi Pasal 591Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sunga Pasal 592Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yan Pasal 593Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hil Pasal 594Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meski Pasal 595Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit i Pasal 596Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah y Pasal 597Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pa Pasal 598Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam a Pasal 599Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu Pasal 600Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pe Pasal 601Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan ban Pasal 602Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan Pasal 603Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah mili Pasal 604Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak bo Pasal 605Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian. Pasal 606Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik Pasal 607Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpula Pasal 608Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbua Pasal 609Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah- pi Pasal 610Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegan Pasal 611Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut surat w Pasal 612Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan Pasal 613Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan Pasal 614Dicabut dengan S. 1938 - 276. Pasal 615Dicabut dengan S. 1938 - 276. Pasal 616Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersa Pasal 617Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang Pasal 618Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diu Pasal 619Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisa Pasal 620Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengum Pasal 621Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri temp Pasal 622Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka k Pasal 623Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuat Pasal 624Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah Pasal 625Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik y Pasal 626Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang le Pasal 627Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu se Pasal 628Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air, bila air itu merupakan kebutuhan m Pasal 629Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh menggunak Pasal 630Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang berkepentingan atas kegunaan air timb Pasal 631Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dala Pasal 632Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di tempa Pasal 633Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah- tanah Pasal 634Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah: 1. bahw Pasal 635Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas Pasal 636Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok milik Pasal 637Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus Pasal 638Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian kepunyaa Pasal 639Pemilik peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik bersa Pasal 640Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya. Pasal 641Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galia Pasal 642Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumb Pasal 643Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai penggantian p Pasal 644Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jend Pasal 645Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan pekarangan Pasal 646Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah dari dua puluh lima telapak di ata Pasal 647Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertu Pasal 648Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan a Pasal 649Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok ya Pasal 650Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna m Pasal 651Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan tet Pasal 652Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengali Pasal 653Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan or Pasal 654Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya Pasal 655Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan d Pasal 656Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antar Pasal 657Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran pekarangan demi pekarang Pasal 658Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, bila Pasal 659Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa t Pasal 660Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama. Pasal 661Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit atau selokan milik bersama boleh menc Pasal 662Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik b Pasal 663Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga yang lain supaya membuat pagar yang baru dengan Pasal 664Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu hany
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →