Pasal 1904–1993
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1904Dalam pembuktian dengan saksi-saksi, harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 1905Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dip
Pasal 1906Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lai
Pasal 1907Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.
Pasal 1908Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kese
Pasal 1909Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim. Namu
Pasal 1910Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, dianggap tidak ca
Pasal 1911Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang seben
Pasal 1912Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena dung
Pasal 1913Dihapus dengan S. 1925 - 625.
Pasal 1914Dihapus dengan S. 1926 - 570. BAB IV PERSANGKAAN-PERSANGKAAN
Pasal 1915Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu pe
Pasal 1916Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbu
Pasal 1917Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengena
Pasal 1918Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuma
Pasal 1919Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap
Pasal 1920Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menu
Pasal 1921Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan it
Pasal 1922Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan da
Pasal 1923Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadila
Pasal 1924Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya.
Pasal 1925Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap or
Pasal 1926Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan
Pasal 1927Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk
Pasal 1928Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan man
Pasal 1929Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim: 1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu
Pasal 1930Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal ked
Pasal 1931Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri ol
Pasal 1932Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengem
Pasal 1933bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak, m
Pasal 1934Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan atau diterima, selain oleh pihak yang
Pasal 1935Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perb
Pasal 1936Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat sump
Pasal 1937Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang telah
Pasal 1938Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang diperintah
Pasal 1939Sumpah yang diangkat oleh salah seorang debitur utama menguntungkan orang-orang yang turut
Pasal 1940Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk menga
Pasal 1941Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal: 1. jika tuntutan maupun tangkisan itu t
Pasal 1942Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim ke
Pasal 1943Sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat dikemba
Pasal 1944Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan y
Pasal 1945Jika sumpah harus diangkat sendiri. Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengizinka
Pasal 1946Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibe
Pasal 1947Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan
Pasal 1948Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara
Pasal 1949Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lew
Pasal 1950Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.
Pasal 1951Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada ti
Pasal 1952Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang dila
Pasal 1953Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barang- bara
Pasal 1954Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam jabatanny
Pasal 1955Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertinda
Pasal 1956Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidakl
Pasal 1957Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai sejak
Pasal 1958Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah waktu
Pasal 1959Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali
Pasal 1960Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat
Pasal 1961Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan atas hak yang dapat memind
Pasal 1962Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari
Pasal 1963Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau
Pasal 1964Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan s
Pasal 1965Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itik
Pasal 1966Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu BAGIAN 3 Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan
Pasal 1967Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus
Pasal 1968Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelaja
Pasal 1969Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kese
Pasal 1970Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pemba
Pasal 1971Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang m
Pasal 1972Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang teru
Pasal 1973Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968, 1
Pasal 1974Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat
Pasal 1975Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliha
Pasal 1976Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-
Pasal 1977Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak haru
Pasal 1978Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari
Pasal 1979Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan- per
Pasal 1980Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
Pasal 1981Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan bata
Pasal 1982Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan
Pasal 1983Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung- me
Pasal 1984Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debit
Pasal 1985Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan ta
Pasal 1986Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh un
Pasal 1987Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewas
Pasal 1988Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri.
Pasal 1989Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
Pasal 1990Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipen
Pasal 1991Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk me
Pasal 1992Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya
Pasal 1993Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diunda