Pasal 433–532
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 433Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus d
Pasal 434Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan du
Pasal 435Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang- orang
Pasal 436Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daera
Pasal 437Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus
Pasal 438Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna menda
Pasal 439Pangadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam p
Pasal 440Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau
Pasal 441Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Neger
Pasal 442Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setela
Pasal 443Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar lagi at
Pasal 444Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dal
Pasal 445Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri mend
Pasal 446Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak
Pasal 447Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaa
Pasal 448Setelah seseorang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kec
Pasal 449Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh P
Pasal 450Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
Pasal 451Kecuali jika ada alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengamp
Pasal 452Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa
Pasal 453Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menj
Pasal 454Penghasilan orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata g
Pasal 455Dicabut dengan S. 1897-53.
Pasal 456Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan ke
Pasal 457Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang pengesah
Pasal 458Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, p
Pasal 459Tiada seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke b
Pasal 460Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan
Pasal 461Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444. KETENT
Pasal 462Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak bol
Pasal 463Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam
Pasal 464Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar
Pasal 465Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban s
Pasal 466Dihapus dengan S. 1928-210. BAGIAN 2 Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Men
Pasal 467Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan- urusa
Pasal 468Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun
Pasal 469Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan s
Pasal 470Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewa
Pasal 471Pernyataan mengenai dugaan tentang kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar
Pasal 472Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni
Pasal 473Bila tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditar
Pasal 474Para ahli waris dugaan, berkenaan dengan hal menikmati harta peninggalan orang yang dalam
Pasal 475Atas dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli
Pasal 476Mereka yang menguasai atau mengelola barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak hadir
Pasal 477Semua ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam penguasaannya
Pasal 478Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan
Pasal 479Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan, harus
Pasal 480Mereka yang karena ketentuan-ketentuan yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang
Pasal 481Barang-barang tetap kepunyaan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada ah
Pasal 482Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian
Pasal 483Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau ga
Pasal 484Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan da
Pasal 485Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang
Pasal 486Sekiranya orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia
Pasal 487Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak had
Pasal 488Bila dengan putusan Hakim dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan hukum t
Pasal 489Orang yang menuntut suatu hak, yang katanya telah beralih dari orang yang tak hadir kepada
Pasal 490Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan ata
Pasal 491Ketentuan-ketentuan dari kedua pasal yang lalu tidak mengesampingkan hak untuk menuntut wa
Pasal 492Bila kemudian orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut a
Pasal 493Bila salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan bu
Pasal 494Bila atas panggilan ketiga dari Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lai
Pasal 495Bila setelah pemberian izin, tetapi sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, ora
Pasal 496Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 497Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 498Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. BUKU KEDUA BARANG BAB I BARANG DAN PEMBAGIANNYA B
Pasal 499Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari
Pasal 500Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segal
Pasal 501Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdat
Pasal 502Hasil alami adalah: 1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri; 2. segala
Pasal 503Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh.
Pasal 504Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yan
Pasal 505Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat
Pasal 506Barang tak bergerak adalah: 1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; 2.
Pasal 507Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah: 1. pada pabrik; barang hasil pab
Pasal 508Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut; 1. hak pakai has
Pasal 509Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahka
Pasal 510Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu a
Pasal 511Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: 1. hak pak
Pasal 512Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang berg
Pasal 513Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ke
Pasal 514Istilah 'perkakas rumah' meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas
Pasal 515Istilah 'mebel' atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal y
Pasal 516lstilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di dalamnya' meliputi semua yang menurut Pasal
Pasal 517Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhia
Pasal 518Istilah 'rumah yang bermebel' atau ‘rumah beserta mebelnya' hanya meliputi perhiasan rumah
Pasal 519Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutu
Pasal 520Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya,
Pasal 521Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai
Pasal 522Yang dimaksud dengan 'tepi' dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai
Pasal 523Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam ba
Pasal 524Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai t
Pasal 525Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis d
Pasal 526Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan.
Pasal 527Barang milik perorangan adalah barang milik seseorang atau beberapa orang secara perseoran
Pasal 528Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak
Pasal 529Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada
Pasal 530Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.
Pasal 531Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatk
Pasal 532Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangn