SimulasiVonis

Pasal 1665–1764

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1665Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang masih ada atau anggota Pasal 1666Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu baran Pasal 1667Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghiba Pasal 1668Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya a Pasal 1669Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang Pasal 1670Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah a Pasal 1671Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang Pasal 1672Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya Pasal 1673Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan b Pasal 1674Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang ya Pasal 1675Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab Pasal 1676Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang- undang di Pasal 1677Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan Pasal 1678Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetap Pasal 1679Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah Pasal 1680Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Pasal 1681Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu pula Pasal 906, 907, 908, Pasal 1682Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta Pasal 1683Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghiba Pasal 1684Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain Pasal 1685Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus Pasal 1686Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih p Pasal 1687Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang Pasal 1688Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali Pasal 1689Dalam hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah, atau ia boleh Pasal 1690Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak Pasal 1691Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan Pasal 1692Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari Pasal 1693Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan Bu Pasal 1694Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpa Pasal 1695Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan d Pasal 1696Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. P Pasal 1697Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- b Pasal 1698Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. Pasal 1699Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi Pasal 1700Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1701Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk Pasal 1702Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap u Pasal 1703Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya s Pasal 1704Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1705Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan Pasal 1706Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelih Pasal 1707Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti: 1. jika penerima Pasal 1708Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tid Pasal 1709Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertang Pasal 1710Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau Pasal 1711Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang ya Pasal 1712Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas Pasal 1713Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus denga Pasal 1714Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demi Pasal 1715Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana ad Pasal 1716Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima pe Pasal 1717Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, ta Pasal 1718Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh Pasal 1719Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang men Pasal 1720Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pem Pasal 1721Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan k Pasal 1722Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum Pasal 1723Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemud Pasal 1724Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjan Pasal 1725Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seket Pasal 1726Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipk Pasal 1727Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa i Pasal 1728Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan Pasal 1729Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian Pasal 1730Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang m Pasal 1731Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahk Pasal 1732Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma. Pasal 1733Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal Pasal 1734Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. Pasal 1735Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban Pasal 1736Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu bar Pasal 1737Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah Pasal 1738Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi: 1. atas barang-barang berger Pasal 1739Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal bal Pasal 1740Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang u Pasal 1741Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu. Pasal 1742Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat m Pasal 1743Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang Pasal 1744Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seoran Pasal 1745Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal it Pasal 1746Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu m Pasal 1747Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan Pasal 1748Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, mak Pasal 1749Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib ber Pasal 1750Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah Pasal 1751Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai b Pasal 1752Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya Pasal 1753Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai or Pasal 1754Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan seju Pasal 1755Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak baran Pasal 1756Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan Pasal 1757Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahw Pasal 1758Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, m Pasal 1759Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu y Pasal 1760Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengemba Pasal 1761Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu Pasal 1762Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. BAGIAN 3 Kewajiban- Pasal 1763Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sam Pasal 1764Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipi
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →