Pengacara-ku

Pasal 1765–1864

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1765Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat Pasal 1766Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjika Pasal 1767Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bung Pasal 1768Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjam Pasal 1769Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pem Pasal 1770Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang a Pasal 1771Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetu Pasal 1772Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok: 1. jika ía Pasal 1773Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang lalu, debitur dapat membebaskan diri Pasal 1774Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untu Pasal 1775Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akt Pasal 1776Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang memberikan pinjaman atau atas diri o Pasal 1777Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih. Pasal 1778Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan ol Pasal 1779Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang yang meninggal pada hari persetujuan t Pasal 1780Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut kehend Pasal 1781Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan Pasal 1782Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk Pasal 1783Dihapus dengan S. 1906 - 348. Pasal 1784Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan p Pasal 1785Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup ora Pasal 1786Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup takkan tunduk pada suatu penyitaan, ti Pasal 1787Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan Pasal 1788Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang Pasal 1789Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang d Pasal 1790Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utan Pasal 1791Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya dengan uang, sekali-kali tak boleh menu Pasal 1792Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang la Pasal 1793Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tan Pasal 1794Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dala Pasal 1795Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan terte Pasal 1796Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangk Pasal 1797Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diber Pasal 1798Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa Pasal 1799Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah me Pasal 1800Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung Pasal 1801Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan denga Pasal 1802Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta m Pasal 1803Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dal Pasal 1804Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap me Pasal 1805Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sen Pasal 1806Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengann Pasal 1807Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut k Pasal 1808Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima Pasal 1809Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian- Pasal 1810Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuas Pasal 1811Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urus Pasal 1812Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingg Pasal 1813Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitah Pasal 1814Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa Pasal 1815Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada Pasal 1816Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyeba Pasal 1817Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kepa Pasal 1818Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab Pasal 1819Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu Pasal 1820Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengi Pasal 1821Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi Pasal 1822Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat Pasal 1823Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan d Pasal 1824Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penangg Pasal 1825Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangny Pasal 1826Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. Pasal 1827Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang ca Pasal 1828Dihapus dengan S. 1938- 276. Pasal 1829Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Ha Pasal 1830Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekua Pasal 1831Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, d Pasal 1832Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual u Pasal 1833Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bi Pasal 1834Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu waji Pasal 1835Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan tel Pasal 1836Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang s Pasal 1837Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta Pasal 1838Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh Pasal 1839Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur u Pasal 1840Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan se Pasal 1841Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk Pasal 1842Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debit Pasal 1843Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perik Pasal 1844Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan un Pasal 1845Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang Pasal 1846Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang sat Pasal 1847Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipa Pasal 1848Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi m Pasal 1849Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai Pasal 1850Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebas Pasal 1851Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau Pasal 1852Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya Pasal 1853Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan Pasal 1854Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak d Pasal 1855Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, e Pasal 1856Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usaha Pasal 1857Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat oran Pasal 1858Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu Pasal 1859Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang Pasal 1860Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena Pasal 1861Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, bata Pasal 1862Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memper Pasal 1863Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara me Pasal 1864Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki. BUKU KEEMP
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →