Pasal 1833–1864
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1833Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bi
Pasal 1834Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu waji
Pasal 1835Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan tel
Pasal 1836Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang s
Pasal 1837Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta
Pasal 1838Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh
Pasal 1839Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur u
Pasal 1840Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan se
Pasal 1841Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk
Pasal 1842Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debit
Pasal 1843Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perik
Pasal 1844Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan un
Pasal 1845Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang
Pasal 1846Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang sat
Pasal 1847Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipa
Pasal 1848Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi m
Pasal 1849Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai
Pasal 1850Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebas
Pasal 1851Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau
Pasal 1852Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya
Pasal 1853Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan
Pasal 1854Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak d
Pasal 1855Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, e
Pasal 1856Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usaha
Pasal 1857Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat oran
Pasal 1858Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu
Pasal 1859Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang
Pasal 1860Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena
Pasal 1861Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, bata
Pasal 1862Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memper
Pasal 1863Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara me
Pasal 1864Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki. BUKU KEEMP
Pasal 1865Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguh
Pasal 1866Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Sem
Pasal 1867Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah ta
Pasal 1868Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
Pasal 1869Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang
Pasal 1870Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang ya
Pasal 1871Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termu
Pasal 1872Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat dit
Pasal 1873Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli h
Pasal 1874Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tan
Pasal 1875Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadany
Pasal 1876Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntu
Pasal 1877Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya at
Pasal 1878Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan
Pasal 1879Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda set
Pasal 1880Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1
Pasal 1881Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuat
Pasal 1882Dihapus dengan S. 1827-146.
Pasal 1883Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas h
Pasal 1884Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda al
Pasal 1885Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing ber
Pasal 1886Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak
Pasal 1887Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang- o
Pasal 1888Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli a
Pasal 1889Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti,
Pasal 1890Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.
Pasal 1891Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang
Pasal 1892Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan
Pasal 1893Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu deng
Pasal 1894Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris a
Pasal 1895Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh
Pasal 1896Dihapus dengan S. 1938-276.
Pasal 1900Dihapus dengan S. 1938-276.
Pasal 1901Dihapus dengan S. 1938-276.
Pasal 1902Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian
Pasal 1903Dihapus dengan S. 1938- 276.
Pasal 1904Dalam pembuktian dengan saksi-saksi, harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 1905Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dip
Pasal 1906Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lai
Pasal 1907Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.
Pasal 1908Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kese
Pasal 1909Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim. Namu
Pasal 1910Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis Iurus, dianggap tidak ca
Pasal 1911Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang seben
Pasal 1912Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena dung
Pasal 1913Dihapus dengan S. 1925 - 625.
Pasal 1914Dihapus dengan S. 1926 - 570. BAB IV PERSANGKAAN-PERSANGKAAN
Pasal 1915Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu pe
Pasal 1916Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbu
Pasal 1917Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengena
Pasal 1918Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuma
Pasal 1919Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap
Pasal 1920Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menu
Pasal 1921Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan it
Pasal 1922Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan da
Pasal 1923Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadila
Pasal 1924Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya.
Pasal 1925Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap or
Pasal 1926Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan
Pasal 1927Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk
Pasal 1928Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan man
Pasal 1929Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim: 1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu
Pasal 1930Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal ked
Pasal 1931Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri ol
Pasal 1932Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengem
Pasal 1933bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak, m
Pasal 1934Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan atau diterima, selain oleh pihak yang
Pasal 1935Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perb