Pasal 1799–1901
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1799Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah me
Pasal 1800Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung
Pasal 1801Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan denga
Pasal 1802Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta m
Pasal 1803Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dal
Pasal 1804Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap me
Pasal 1805Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sen
Pasal 1806Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengann
Pasal 1807Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut k
Pasal 1808Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima
Pasal 1809Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-
Pasal 1810Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuas
Pasal 1811Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai orang untuk menyelenggarakan suatu urus
Pasal 1812Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingg
Pasal 1813Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; dengan pemberitah
Pasal 1814Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa
Pasal 1815Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada
Pasal 1816Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyeba
Pasal 1817Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kepa
Pasal 1818Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu sebab
Pasal 1819Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu
Pasal 1820Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengi
Pasal 1821Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi
Pasal 1822Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat
Pasal 1823Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan d
Pasal 1824Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penangg
Pasal 1825Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangny
Pasal 1826Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya.
Pasal 1827Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang ca
Pasal 1828Dihapus dengan S. 1938- 276.
Pasal 1829Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Ha
Pasal 1830Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekua
Pasal 1831Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, d
Pasal 1832Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual u
Pasal 1833Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bi
Pasal 1834Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dahulu waji
Pasal 1835Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah menunjuk barang-barang debitur dan tel
Pasal 1836Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang s
Pasal 1837Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta
Pasal 1838Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh
Pasal 1839Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur u
Pasal 1840Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan se
Pasal 1841Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk
Pasal 1842Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debit
Pasal 1843Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perik
Pasal 1844Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan un
Pasal 1845Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang
Pasal 1846Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang sat
Pasal 1847Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat dipa
Pasal 1848Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi m
Pasal 1849Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai
Pasal 1850Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebas
Pasal 1851Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau
Pasal 1852Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya
Pasal 1853Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan
Pasal 1854Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak d
Pasal 1855Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, e
Pasal 1856Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usaha
Pasal 1857Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat oran
Pasal 1858Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu
Pasal 1859Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang
Pasal 1860Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena
Pasal 1861Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, bata
Pasal 1862Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memper
Pasal 1863Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara me
Pasal 1864Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki. BUKU KEEMP
Pasal 1865Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguh
Pasal 1866Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Sem
Pasal 1867Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah ta
Pasal 1868Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
Pasal 1869Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang
Pasal 1870Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang ya
Pasal 1871Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termu
Pasal 1872Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat dit
Pasal 1873Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli h
Pasal 1874Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tan
Pasal 1875Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadany
Pasal 1876Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntu
Pasal 1877Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya at
Pasal 1878Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan
Pasal 1879Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda set
Pasal 1880Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1
Pasal 1881Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuat
Pasal 1882Dihapus dengan S. 1827-146.
Pasal 1883Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas h
Pasal 1884Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda al
Pasal 1885Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing ber
Pasal 1886Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak
Pasal 1887Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang- o
Pasal 1888Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli a
Pasal 1889Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti,
Pasal 1890Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.
Pasal 1891Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang
Pasal 1892Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan
Pasal 1893Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu deng
Pasal 1894Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris a
Pasal 1895Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh
Pasal 1896Dihapus dengan S. 1938-276.
Pasal 1900Dihapus dengan S. 1938-276.
Pasal 1901Dihapus dengan S. 1938-276.