Pasal 1533–1864
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1533Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan,
Pasal 1534Barang siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menangg
Pasal 1535Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya untu
Pasal 1536Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diart
Pasal 1537Barang siapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, ti
Pasal 1538Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutan
Pasal 1539Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang
Pasal 1540Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada
Pasal 1541Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk
Pasal 1542Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar.
Pasal 1543Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia memb
Pasal 1544Barang siapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang diter
Pasal 1545Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemilik
Pasal 1546Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetuju
Pasal 1547Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108.
Pasal 1548Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk
Pasal 1549Dihapus dengan S. 1926 - 335 jo. 458. BAGIAN 2 Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhad
Pasal 1550Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib u
Pasal 1551Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelih
Pasal 1552Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan
Pasal 1553Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang t
Pasal 1554Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan
Pasal 1555Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan- pembetul
Pasal 1556Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi dal
Pasal 1557Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai
Pasal 1558Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka mempu
Pasal 1559Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau mele
Pasal 1560Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: 1. memakai barang sewa sebagai seorang kepal
Pasal 1561Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujua
Pasal 1562Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tent
Pasal 1563Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban p
Pasal 1564Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewaka
Pasal 1565Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan
Pasal 1566Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang
Pasal 1567Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala se
Pasal 1568Dihapus dengan S. 1925 - 525.
Pasal 1569Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan
Pasal 1570Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentu
Pasal 1571Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditent
Pasal 1572Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak menghenti
Pasal 1573Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai
Pasal 1574Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tid
Pasal 1575Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun
Pasal 1576Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali
Pasal 1577Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaks
Pasal 1578Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan s
Pasal 1579Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendi
Pasal 1580Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memaka
Pasal 1581Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat dip
Pasal 1582Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa ked
Pasal 1583Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan
Pasal 1584Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar dibebankan kepada pi
Pasal 1585Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya, haru
Pasal 1586Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan,
Pasal 1587Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam su
Pasal 1588Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau
Pasal 1589Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang
Pasal 1590Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang tela
Pasal 1591Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk melapo
Pasal 1592Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghas
Pasal 1593Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya
Pasal 1594Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan di
Pasal 1595Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 1596Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga,
Pasal 1597Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebag
Pasal 1598Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang s
Pasal 1599Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehi
Pasal 1600Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun
Pasal 1601Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan- ketent
Pasal 1602Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. Pasal 1602a Upah yang diteta
Pasal 1603Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik- bai
Pasal 1604Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan mela
Pasal 1605Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa
Pasal 1606Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, mak
Pasal 1607Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kesalahan/ke
Pasal 1608Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran,
Pasal 1609Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya a
Pasal 1610Jika seseorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secar
Pasal 1611Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun p
Pasal 1612Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wa
Pasal 1613Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.
Pasal 1614Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan unt
Pasal 1615Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu har
Pasal 1616Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada bara
Pasal 1617Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undang- undang
Pasal 1618Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untu
Pasal 1619Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepen
Pasal 1620Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
Pasal 1621Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perser
Pasal 1622Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta seba
Pasal 1623Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau
Pasal 1624Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan w
Pasal 1625Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan
Pasal 1626Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan itu dan kemudian tidak memberikan ua
Pasal 1627Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan m
Pasal 1628Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang dari seseorang yang juga berutang pad
Pasal 1629Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian d
Pasal 1630Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena
Pasal 1631Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang pemaka
Pasal 1632Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas uang yang telah ia keluarkan untuk pers
Menampilkan 100 pertama dari 332 pasal — lanjut Pasal 1633