SimulasiVonis

Pasal 1033–1132

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1033Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, w Pasal 1034Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak mau Pasal 1035Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberik Pasal 1036Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal Pasal 1037Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutan Pasal 1038Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan t Pasal 1039Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lew Pasal 1040Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran ha Pasal 1041Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biay Pasal 1042Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli wari Pasal 1043Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk men Pasal 1044Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian Pasal 1045Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Pasal 1046Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang be Pasal 1047Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka. Pasal 1048Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan d Pasal 1049Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk penyi Pasal 1050Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang sa Pasal 1051Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau m Pasal 1052Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan meno Pasal 1053Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali Pasal 1054Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan pen Pasal 1055Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari wari Pasal 1056Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima, Pasal 1057Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara member Pasal 1058Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Pasal 1059Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak Pasal 1060Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli Pasal 1061Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permoh Pasal 1062Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu. Pasal 1063Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan Pasal 1064Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta pening Pasal 1065Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecua Pasal 1066Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak Pasal 1067Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, be Pasal 1068Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, dengan alasan lewat w Pasal 1069Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir, Pasal 1070Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat ber Pasal 1071Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaks Pasal 1072Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaim Pasal 1073Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam a Pasal 1074Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak Pasal 1075Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta pening Pasal 1076Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dan mereka, berpendapat bahwa baran Pasal 1077Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan Pasal 1078Ahh-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, at Pasal 1079Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahl Pasal 1080Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kapling yang dengan undian menjadi b Pasal 1081Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada or Pasal 1082Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk Pasal 1083Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang- bar Pasal 1084Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling menja Pasal 1085Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya Pasal 1086Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau m Pasal 1087Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecu Pasal 1088Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak pe Pasal 1089Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh k Pasal 1090Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun t Pasal 1091Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya Pasal 1092Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam h Pasal 1093Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan Pasal 1094Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan membaya Pasal 1095Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan me Pasal 1096Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saj Pasal 1097Yang tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan; tunjangan untu Pasal 1098Bunga dan hasil dan apa yang harus dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu w Pasal 1099Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimas Pasal 1100Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, Pasal 1101Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya ba Pasal 1102Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, Pasal 1103Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam u Pasal 1104Bila salah seorang dan sesama ahli waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam Pasal 1105Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta p Pasal 1106Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap yang dih Pasal 1107Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut da Pasal 1108Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk Pasal 1109Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang Pasal 1110Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun. Pasal 1111Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada Pasal 1112Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan; 1. dalam hal ada paksaan; 2. dalam hal a Pasal 1113Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus d Pasal 1114Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang meru Pasal 1115Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisa Pasal 1116Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitu Pasal 1117Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk menghe Pasal 1118Tuntutan hukum untuk pembatalan pernisahan harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap Pasal 1119Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta pening Pasal 1120Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku. BAGIAN 5 Pem Pasal 1121Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta be Pasal 1122Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk d Pasal 1123Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak yang masih hidup pada waktu k Pasal 1124Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya Pasal 1125Para ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah pem Pasal 1126Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas Pasal 1127Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus Pasal 1128Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk men Pasal 1129Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak Pasal 1130Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku terh Pasal 1131Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun y Pasal 1132Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →