Pasal 1299–1398
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1299Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, se
Pasal 1300Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap: 1. jika utang itu be
Pasal 1301Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawa
Pasal 1302Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti
Pasal 1303Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-
Pasal 1304Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pela
Pasal 1305Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perja
Pasal 1306Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukum
Pasal 1307Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang di
Pasal 1308Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman
Pasal 1309Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.
Pasal 1310Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak d
Pasal 1311Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat
Pasal 1312Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak d
Pasal 1313Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri ter
Pasal 1314Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cum
Pasal 1315Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk diri
Pasal 1316Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan
Pasal 1317Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang
Pasal 1318Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli wari
Pasal 1319Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu
Pasal 1320Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka
Pasal 1321Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diper
Pasal 1322Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu ter
Pasal 1323Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batal
Pasal 1324Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimb
Pasal 1325Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu
Pasal 1326Rasa takut karena hormat kepada bapak, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa d
Pasal 1327Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah p
Pasal 1328Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang di
Pasal 1329Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk
Pasal 1330Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; 1. anak yang belum dewasa; 2. orang y
Pasal 1331Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membu
Pasal 1332Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Pasal 1333Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditent
Pasal 1334Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan. A
Pasal 1335Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang te
Pasal 1336Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika
Pasal 1337Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab i
Pasal 1338Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang ba
Pasal 1339Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan j
Pasal 1340Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat meru
Pasal 1341Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak d
Pasal 1342Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan
Pasal 1343Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselid
Pasal 1344Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka janji itu harus dimengerti menurut arti yang
Pasal 1345Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan si
Pasal 1346Perikatan yang mempunyai dua arti harus diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau
Pasal 1347Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk d
Pasal 1348Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu s
Pasal 1349Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta di
Pasal 1350Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, pers
Pasal 1351Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tid
Pasal 1352Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang- undang
Pasal 1353Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu pe
Pasal 1354Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau t
Pasal 1355Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya
Pasal 1356Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yan
Pasal 1357Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perika
Pasal 1358Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upa
Pasal 1359Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan u
Pasal 1360Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, waji
Pasal 1361Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berh
Pasal 1362Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadany
Pasal 1363Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran y
Pasal 1364Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada
Pasal 1365Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan ora
Pasal 1366Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbu
Pasal 1367Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendir
Pasal 1368Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung
Pasal 1369Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedun
Pasal 1370Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya ora
Pasal 1371Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati
Pasal 1372Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian ser
Pasal 1373Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bah
Pasal 1374Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabu
Pasal 1375Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh su
Pasal 1376Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maks
Pasal 1377Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan
Pasal 1378Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasa
Pasal 1379Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan
Pasal 1380Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai
Pasal 1381Perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan peny
Pasal 1382Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut
Pasal 1383Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal i
Pasal 1384Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haru
Pasal 1385Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau
Pasal 1386Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!a
Pasal 1387Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak
Pasal 1388Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dil
Pasal 1389Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan
Pasal 1390Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsur
Pasal 1391Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang terse
Pasal 1392Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan u
Pasal 1393Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetu
Pasal 1394Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi at
Pasal 1395Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.
Pasal 1396Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan u
Pasal 1397Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembay
Pasal 1398Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedang