SimulasiVonis

Pasal 1501–1600

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1501Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli Pasal 1502Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarang Pasal 1503Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri Pasal 1504Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehin Pasal 1505Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui send Pasal 1506Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak menget Pasal 1507Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengemba Pasal 1508Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang Pasal 1509Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan Pasal 1510Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, ma Pasal 1511Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus dia Pasal 1512Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa Pasal 1513Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang dite Pasal 1514Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar d Pasal 1515Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pe Pasal 1516Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan Pasal 1517Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual b Pasal 1518Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatala Pasal 1519Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, Pasal 1520Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima Pasal 1521Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang ol Pasal 1522Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang b Pasal 1523Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kemba Pasal 1524Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual sebag Pasal 1525Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk melaksanak Pasal 1526Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suat Pasal 1527Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu barang Pasal 1528Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan beb Pasal 1529Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semu Pasal 1530Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama- Pasal 1531Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat Pasal 1532Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang ha Pasal 1533Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan, Pasal 1534Barang siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menangg Pasal 1535Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya untu Pasal 1536Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diart Pasal 1537Barang siapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, ti Pasal 1538Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutan Pasal 1539Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang Pasal 1540Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada Pasal 1541Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk Pasal 1542Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar. Pasal 1543Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia memb Pasal 1544Barang siapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang diter Pasal 1545Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemilik Pasal 1546Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetuju Pasal 1547Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108. Pasal 1548Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk Pasal 1549Dihapus dengan S. 1926 - 335 jo. 458. BAGIAN 2 Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhad Pasal 1550Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib u Pasal 1551Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelih Pasal 1552Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan Pasal 1553Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang t Pasal 1554Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan Pasal 1555Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan- pembetul Pasal 1556Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi dal Pasal 1557Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai Pasal 1558Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka mempu Pasal 1559Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau mele Pasal 1560Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: 1. memakai barang sewa sebagai seorang kepal Pasal 1561Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujua Pasal 1562Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tent Pasal 1563Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban p Pasal 1564Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewaka Pasal 1565Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan Pasal 1566Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang Pasal 1567Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala se Pasal 1568Dihapus dengan S. 1925 - 525. Pasal 1569Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan Pasal 1570Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentu Pasal 1571Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditent Pasal 1572Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak menghenti Pasal 1573Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai Pasal 1574Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tid Pasal 1575Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun Pasal 1576Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali Pasal 1577Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaks Pasal 1578Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan s Pasal 1579Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendi Pasal 1580Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memaka Pasal 1581Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah dengan perabot rumah secukupnya. dapat dip Pasal 1582Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa ked Pasal 1583Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan Pasal 1584Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar dibebankan kepada pi Pasal 1585Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan lainnya, haru Pasal 1586Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, Pasal 1587Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam su Pasal 1588Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau Pasal 1589Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang Pasal 1590Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyimpanan yang tela Pasal 1591Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk melapo Pasal 1592Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghas Pasal 1593Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya Pasal 1594Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan di Pasal 1595Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertanggungjawabkan Pasal 1596Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga, Pasal 1597Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebag Pasal 1598Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang s Pasal 1599Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehi Pasal 1600Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →