SimulasiVonis

Pasal 1199–1232

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1199Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari ta Pasal 1200Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan terhadap Pasal 1201Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan satu atau beberapa bagian Pasal 1202Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik secara paksa maupun se Pasal 1203Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya Pasal 1204Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan penj Pasal 1205Bila pendaftaran dan penjualan barang yang terikat itu !ebih dari beban dan biaya hipotek, Pasal 1206Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang m Pasal 1207Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketig Pasal 1208Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderit Pasal 1209Hipotek hapus: 1. karena hapusnya perikatan pokoknya 2. karena pe!epasan hipotek itu o Pasal 1210Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan put Pasal 1211Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila Pasal 1212Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu b Pasal 1213Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan pencoretan pendaftaran Pasal 1214Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya akan Pasal 1215Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang suami, untuk kepentingan anak di baw Pasal 1216Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah yang tetap membebani persil itu men Pasal 1217Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil itu se Pasal 1218Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang Pasal 1219Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, y Pasal 1220Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemili Pasal 1221Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah: a. sejauh barang-barang itu te Pasal 1222Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam bab ini kepada para juru sim Pasal 1223Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka selain d Pasal 1224Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak meliha Pasal 1225Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul: 1. karena kelalaian mereka Pasal 1226Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang didaft Pasal 1227Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekal Pasal 1228Para juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan yang Pasal 1229Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi Pasal 1230Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pas Pasal 1231Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji par Pasal 1232Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pen Pasal 1233Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Pasal 1234Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berb Pasal 1235Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang Pasal 1236Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan d Pasal 1237Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kredi Pasal 1238Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasa Pasal 1239Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan Pasal 1240Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan seca Pasal 1241Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan s Pasal 1242Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat Pasal 1243Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajib Pasal 1244Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membukt Pasal 1245Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena h Pasal 1246Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang tela Pasal 1247Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya d Pasal 1248Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka pengga Pasal 1249Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar su Pasal 1250Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, Pasal 1251Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permo Pasal 1252Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa l Pasal 1253Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terja Pasal 1254Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang be Pasal 1255Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat pe Pasal 1256Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan oran Pasal 1257Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak Pasal 1258Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam Pasal 1259Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam Pasal 1260Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat i Pasal 1261Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikata Pasal 1262Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga su Pasal 1263Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peri Pasal 1264Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi p Pasal 1265Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membaw Pasal 1266Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata sa Pasal 1267Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain un Pasal 1268Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya. Pasal 1269Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu i Pasal 1270Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat Pasal 1271Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatak Pasal 1272Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua Pasal 1273Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur. Pasal 1274Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pi Pasal 1275Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yan Pasal 1276Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan Pasal 1277Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perika Pasal 1278Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberap Pasal 1279Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan memba Pasal 1280Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua w Pasal 1281Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwaji Pasal 1282Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyataka Pasal 1283Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah sat Pasal 1284Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditu Pasal 1285Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng Pasal 1286Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang me Pasal 1287Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dap Pasal 1288Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merup Pasal 1289Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap mem Pasal 1290Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang Pasal 1291Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur d Pasal 1292Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dih Pasal 1293Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, ti Pasal 1294Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan Pasal 1295Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya m Pasal 1296Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan terse Pasal 1297Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok p Pasal 1298Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa per
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →