Pasal 999–1232
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 999Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewa
Pasal 1000Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugu
Pasal 1001Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang
Pasal 1002Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dala
Pasal 1003Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa oran
Pasal 1004Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena
Pasal 1005Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan
Pasal 1006Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, or
Pasal 1007Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari h
Pasal 1008Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka me
Pasal 1009Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli w
Pasal 1010Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para ahli
Pasal 1011Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal te
Pasal 1012Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pel
Pasal 1013Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk
Pasal 1014Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud untuk m
Pasal 1015Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.
Pasal 1016Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-
Pasal 1017Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, pe
Pasal 1018Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pe
Pasal 1019Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan a
Pasal 1020Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak sebagai pengganti pengelola ya
Pasal 1021Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengel
Pasal 1022Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat ka
Pasal 1023Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan hart
Pasal 1024Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pe
Pasal 1025Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh d
Pasal 1026Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua
Pasal 1027Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan- tind
Pasal 1028Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah
Pasal 1029Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa unt
Pasal 1030Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perinci
Pasal 1031Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni: 1.
Pasal 1032Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat: 1. bahwa ahli waris itu tid
Pasal 1033Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, w
Pasal 1034Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak mau
Pasal 1035Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberik
Pasal 1036Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal
Pasal 1037Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutan
Pasal 1038Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan t
Pasal 1039Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lew
Pasal 1040Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran ha
Pasal 1041Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biay
Pasal 1042Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli wari
Pasal 1043Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk men
Pasal 1044Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian
Pasal 1045Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Pasal 1046Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang be
Pasal 1047Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka.
Pasal 1048Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan d
Pasal 1049Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk penyi
Pasal 1050Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang sa
Pasal 1051Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau m
Pasal 1052Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan meno
Pasal 1053Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali
Pasal 1054Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan pen
Pasal 1055Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari wari
Pasal 1056Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima,
Pasal 1057Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara member
Pasal 1058Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
Pasal 1059Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak
Pasal 1060Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli
Pasal 1061Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permoh
Pasal 1062Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu.
Pasal 1063Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan
Pasal 1064Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta pening
Pasal 1065Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecua
Pasal 1066Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak
Pasal 1067Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, be
Pasal 1068Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, dengan alasan lewat w
Pasal 1069Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir,
Pasal 1070Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat ber
Pasal 1071Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaks
Pasal 1072Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaim
Pasal 1073Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam a
Pasal 1074Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak
Pasal 1075Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta pening
Pasal 1076Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dan mereka, berpendapat bahwa baran
Pasal 1077Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan
Pasal 1078Ahh-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, at
Pasal 1079Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahl
Pasal 1080Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kapling yang dengan undian menjadi b
Pasal 1081Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada or
Pasal 1082Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk
Pasal 1083Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang- bar
Pasal 1084Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling menja
Pasal 1085Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya
Pasal 1086Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau m
Pasal 1087Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecu
Pasal 1088Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak pe
Pasal 1089Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh k
Pasal 1090Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun t
Pasal 1091Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya
Pasal 1092Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam h
Pasal 1093Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan
Pasal 1094Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan membaya
Pasal 1095Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan me
Pasal 1096Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saj
Pasal 1097Yang tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan; tunjangan untu
Pasal 1098Bunga dan hasil dan apa yang harus dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu w
Menampilkan 100 pertama dari 234 pasal — lanjut Pasal 1099