Pasal 1365–1464
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1365Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan ora
Pasal 1366Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbu
Pasal 1367Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendir
Pasal 1368Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung
Pasal 1369Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedun
Pasal 1370Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya ora
Pasal 1371Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati
Pasal 1372Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian ser
Pasal 1373Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bah
Pasal 1374Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabu
Pasal 1375Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh su
Pasal 1376Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maks
Pasal 1377Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan
Pasal 1378Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasa
Pasal 1379Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan
Pasal 1380Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai
Pasal 1381Perikatan hapus: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan peny
Pasal 1382Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut
Pasal 1383Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal i
Pasal 1384Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haru
Pasal 1385Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau
Pasal 1386Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!a
Pasal 1387Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak
Pasal 1388Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dil
Pasal 1389Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan
Pasal 1390Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsur
Pasal 1391Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang terse
Pasal 1392Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan u
Pasal 1393Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetu
Pasal 1394Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi at
Pasal 1395Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.
Pasal 1396Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan u
Pasal 1397Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembay
Pasal 1398Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedang
Pasal 1399Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembay
Pasal 1400Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada k
Pasal 1401Perpindahan itu terjadi karena persetujuan: 1. bila kreditur, dengan menerima pembayara
Pasal 1402Subrogasi terjadi karena undang-undang: 1. untuk seorang kreditur yang melunasi utang se
Pasal 1403Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang p
Pasal 1404Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai
Pasal 1405Agar penawaran yang demikian sah, perlu: 1. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang
Pasal 1406Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah: 1. bahwa sebel
Pasal 1407Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan h
Pasal 1408Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kem
Pasal 1409Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan h
Pasal 1410Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, s
Pasal 1411Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur se
Pasal 1412Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu
Pasal 1413Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: 1. bila seorang debitur membuat suatu perik
Pasal 1414Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perik
Pasal 1415Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus
Pasal 1416Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat di
Pasal 1417Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kre
Pasal 1418Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang ters
Pasal 1419Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan
Pasal 1420Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi su
Pasal 1421Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang
Pasal 1422Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan deb
Pasal 1423Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang beru
Pasal 1424Karena adanya pembaruan utang antara kreditur dan salah seorang para debitur yang berutang
Pasal 1425Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang
Pasal 1426Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling men
Pasal 1427Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau se
Pasal 1428Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.
Pasal 1429Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: 1. bi
Pasal 1430Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama,
Pasal 1431Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui pemindahan hak-hak yang d
Pasal 1432Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-uta
Pasal 1433Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, ma
Pasal 1434Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga. Deng
Pasal 1435Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpa
Pasal 1436Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah dem
Pasal 1437Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penan
Pasal 1438Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1439Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur
Pasal 1440Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
Pasal 1441Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaa
Pasal 1442Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur ut
Pasal 1443Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungan
Pasal 1444Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau
Pasal 1445Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesal
Pasal 1446Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di b
Pasal 1447Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan at
Pasal 1448Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang be
Pasal 1449Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk
Pasal 1450Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bi
Pasal 1451Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut da
Pasal 1452Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakiba
Pasal 1453Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pe
Pasal 1454Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu
Pasal 1455Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu pengikatan atas dasar berbaga
Pasal 1456Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan sec
Pasal 1457Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk m
Pasal 1458Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu
Pasal 1459Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum dise
Pasal 1460Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian
Pasal 1461Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah dan ukuran, maka
Pasal 1462Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pem
Pasal 1463Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih d
Pasal 1464Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat memba