Pasal 1465–1564
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1465Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Namun penaksirannya dapat diserahkan k
Pasal 1466Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanji
Pasal 1467Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli, kecuali dalam tiga hal berikut: 1. jik
Pasal 1468Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas da
Pasal 1469Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli
Pasal 1470Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah
Pasal 1471Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli un
Pasal 1472Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adala
Pasal 1473Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak
Pasal 1474Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Pasal 1475Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si p
Pasal 1476Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, k
Pasal 1477Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, j
Pasal 1478Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembeli belum membayar harg
Pasal 1479Dihapus dengan S. 1906-348.
Pasal 1480Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menu
Pasal 1481Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Seja
Pasal 1482Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya da
Pasal 1483Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan da
Pasal 1484Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya da
Pasal 1485Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu t
Pasal 1486Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu maupun jika penjualan itu
Pasal 1487Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran,
Pasal 1488Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu
Pasal 1489Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan
Pasal 1490Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga d
Pasal 1491Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua ha
Pasal 1492Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual d
Pasal 1493Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurang
Pasal 1494Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap
Pasal 1495Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan
Pasal 1496Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal ad
Pasal 1497Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah mer
Pasal 1498Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah
Pasal 1499Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan
Pasal 1500Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan de
Pasal 1501Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli
Pasal 1502Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian- pengabdian pekarang
Pasal 1503Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri
Pasal 1504Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehin
Pasal 1505Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui send
Pasal 1506Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak menget
Pasal 1507Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan mengemba
Pasal 1508Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, maka selain wajib mengembalikan uang
Pasal 1509Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan
Pasal 1510Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat- cacat itu, ma
Pasal 1511Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus dia
Pasal 1512Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa
Pasal 1513Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang dite
Pasal 1514Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar d
Pasal 1515Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pe
Pasal 1516Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan
Pasal 1517Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual b
Pasal 1518Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatala
Pasal 1519Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian,
Pasal 1520Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima
Pasal 1521Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh diperpanjang ol
Pasal 1522Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang b
Pasal 1523Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kemba
Pasal 1524Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual sebag
Pasal 1525Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat menggunakan hak istimewa, untuk melaksanak
Pasal 1526Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suat
Pasal 1527Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan penjualan suatu barang
Pasal 1528Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan beb
Pasal 1529Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semu
Pasal 1530Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-
Pasal 1531Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat
Pasal 1532Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang ha
Pasal 1533Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya seperti penanggungan,
Pasal 1534Barang siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menangg
Pasal 1535Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur kecuali jika ia mengikatkan dirinya untu
Pasal 1536Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diart
Pasal 1537Barang siapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, ti
Pasal 1538Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutan
Pasal 1539Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang
Pasal 1540Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada
Pasal 1541Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk
Pasal 1542Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar.
Pasal 1543Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia memb
Pasal 1544Barang siapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang diter
Pasal 1545Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar musnah di luar kesalahan pemilik
Pasal 1546Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetuju
Pasal 1547Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan S.1927-108.
Pasal 1548Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk
Pasal 1549Dihapus dengan S. 1926 - 335 jo. 458. BAGIAN 2 Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhad
Pasal 1550Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib u
Pasal 1551Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelih
Pasal 1552Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang disewakan
Pasal 1553Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang t
Pasal 1554Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan
Pasal 1555Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan- pembetul
Pasal 1556Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi dal
Pasal 1557Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai
Pasal 1558Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka mempu
Pasal 1559Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau mele
Pasal 1560Penyewa harus menepati dua kewajiban utama: 1. memakai barang sewa sebagai seorang kepal
Pasal 1561Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujua
Pasal 1562Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tent
Pasal 1563Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban p
Pasal 1564Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewaka